Impor Elektronik Dibatasi Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Ilustrasi sejumlah elektronik yang diimpor dari luar.

Lobiondoforcongress | Langkah Kementerian Perindustrian mengeluarkan peraturan baru terkait impor elektronik mendapat tanggapan positif dari sejumlah ekonom. Mereka berpendapat bahwa membatasi impor elektronik dorong pemasok buka pabrik di RI, dapat memperoleh manfaat dari aturan baru ini di masa mendatang. Peraturan Menteri Perindustrian No. 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik adalah peraturan baru. Tahun ini (2024), industri Indonesia diharapkan tumbuh sebesar 5,80 persen, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,02 persen. Tujuan dari peraturan yang membatasi impor barang elektronik, menurut Edy Purwo Saputro, seorang ekonom dari Universitas Muhammadiyah Surakarta, adalah untuk mendorong produksi domestik.

Namun, seberapa besar dampak aturan baru tersebut untuk melindungi industri dalam negeri harus dihitung dengan mempertimbangkan nilai tambah, baik dari produk maupun dari bahan baku produksi. Edy kemudian menyarankan pemerintah untuk menggabungkan aturan impor dengan aturan di sektor tenaga kerja yang akan memudahkan bisnis produsen elektronik.

“Pertimbangan terhadap pengamanan penyerapan tenaga kerja juga perlu diperhatikan. Hal ini tentunya berkaitan dengan daya tarik investasi, karena realisasi investasi sejatinya tidak hanya yang padat modal, tapi juga membutuhkan yang padat karya,” jelas Edy, melalui keterangannya, Sabtu (28/4/2024).



Pemasok Barang Elektronik Berpotensi Membuka Pabrik di Indonesia

Menurut Fahmi Wibawa, ekonom dari Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), aturan baru ini menunjukkan bahwa pemerintah percaya industri dalam negeri terus berkembang dan tidak ada gejala deindustrialisasi dini. Dia menyatakan bahwa karena aturan ini, harga produk akan menjadi lebih mahal jika para importir barang elektronik dari merek luar negeri terlambat menutup pabrik mereka di Indonesia.


Ia menyatakan bahwa industri domestik harus memaksimalkan peluang ini. Selain itu, sektor ini memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Menurut data statistik, Produk Domestik Bruto (PDB) Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) mencapai Rp 68,5 triliun untuk industri komputer, barang elektronik, dan optik saja.


“Kalau ditelisik lebih dalam lagi, pengaturan itu dimaksudkan untuk memberi ruang lebih besar kepada industrialis dalam negeri karena produk produk industri hilir seperti AC, mesin cuci, kulkas, dan lain-lain tersebut sudah lama dihasilkan dalam negeri, dengan kualitas yang baik sehingga mendapat tempat di hati konsumen domestik,” terang Fahmi.

Fahmi mengakui bahwa pasokan produk elektronik akan terpengaruh oleh aturan tersebut, yang dapat mempengaruhi harga. Namun, ia percaya bahwa pemasok produk elektronik akan terus mencari cara untuk meningkatkan penjualan.

“Langkah yang paling mungkin diambil pemasok, mereka akan berpikir ulang untuk menekan harga jual dan pada akhirnya memutuskan untuk membuka pabrik di Indonesia,” katanya.

“Akan berlanjut dengan berdirinya pabrik-pabrik baru yang tentu membuka lapangan kerja, lalu mendorong penurunan harga jual, meningkatkan kuantiti penjualan, serta hal ini akan berdampak pada PDB dan penerimaan pajak,” lanjut Fahmi.


Tantangan dan Peluang bagi Produsen Elektronik Lokal di Era Baru

Dengan aturan baru ini, Fahmi mengatakan bahwa produsen lokal harus menyiapkan produk lokal yang sebanding dengan produk impor sebagai pengganti impor. Mereka juga harus melengkapi produk mereka dengan promosi yang menarik dan kualitas yang baik sehingga mereka tidak kalah dengan produk impor. Ia menekankan bahwa, meskipun aturan ini dianggap sebagai pembatasan oleh beberapa orang, sebenarnya dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing industri domestik.

“Dengan daya saing tinggi, pada gilirannya akan membuat sektor industri dalam negeri kondusif berkembang dengan baik. Selama daya beli masyarakat masih kuat di Indonesia, investor akan tertarik di sektor industri,” pungkas Fahmi.

Kesimpulan

Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan baru yang membatasi impor barang elektronik. Hal ini diharapkan dapat mendorong produksi domestik dan melindungi industri dalam negeri. Ekonom menilai bahwa aturan ini dapat membawa manfaat bagi Indonesia, seperti:

  • Meningkatkan produksi domestik: Aturan ini diharapkan dapat mendorong produsen elektronik untuk membuka pabrik di Indonesia, sehingga meningkatkan produksi domestik dan mengurangi ketergantungan pada impor.
  • Menciptakan lapangan kerja: Pembukaan pabrik baru dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.
  • Meningkatkan nilai tambah: Produksi domestik dapat meningkatkan nilai tambah bagi ekonomi Indonesia.
  • Meningkatkan daya saing: Produsen elektronik lokal harus meningkatkan kualitas dan daya saing produk mereka agar dapat bersaing dengan produk impor.

Nilai-nilai yang Bisa Dipetik

  • Pentingnya melindungi industri dalam negeri: Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan luar negeri.
  • Peran penting investasi: Investasi merupakan kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
  • Pentingnya daya saing: Perusahaan lokal harus meningkatkan daya saing mereka agar dapat bersaing di pasar global.
  • Kebutuhan akan adaptasi: Perusahaan dan masyarakat perlu beradaptasi dengan perubahan kebijakan pemerintah.
  • Pentingnya sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha: Pemerintah dan pelaku usaha perlu bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.

Catatan

Meskipun aturan baru ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi Indonesia, perlu diingat bahwa masih ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi, seperti:

  • Harga produk elektronik mungkin akan menjadi lebih mahal.
  • Produsen elektronik lokal perlu meningkatkan kualitas dan daya saing produk mereka.
  • Perlu ada sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk memastikan implementasi aturan yang efektif.